DIALEKSIS.COM | AS - Mahkamah Agung pada hari Selasa (8/4/2025) mengatakan pemerintahan Trump dapat melanjutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 16.000 pekerja federal masa percobaan di enam lembaga dan departemen, membatalkan perintah pengadilan yang lebih rendah agar mereka dipekerjakan kembali karena litigasi yang menentang PHK terus berlanjut.
DIALEKSIS.COM | Dunia - Masa depan TikTok di AS masih belum jelas di Mahkamah Agung pada hari Jumat (10/1/2025), ketika para hakim agung mendengarkan gugatan terakhir terhadap undang-undang yang akan melarang aplikasi berbagi video tersebut dalam sembilan hari, kecuali perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok menjual sahamnya.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan selama tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki jumlah beban perkara yang ditangani sebanyak 31.112 perkara, yang terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara.
DIALEKSIS.COM | Dunia - Dua minggu sebelum Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen lisan mengenai masa depan TikTok, Presiden terpilih Donald Trump telah meminta para hakim untuk menunda batas waktu 19 Januari agar aplikasi tersebut dijual kepada pemilik baru atau akan menghadapi larangan di AS.
DIALEKSIS.COM | Dunia - Seorang hakim Mahkamah Agung Brasil pada hari Rabu (28/8/2024) mengancam akan menutup operasi kantor lokal X, yang sebelumnya bernama Twitter, kecuali jika pemiliknya yang miliarder, Elon Musk, menunjuk perwakilan hukum di Brasil dalam waktu 24 jam.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai eksistensi para hakim perempuan memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan Lembaga peradilan.
DIALEKSIS.COM | Politik - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu PKPU terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengenai eksekusi Putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) mengenai Uji materi terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.
DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Mahkamah Agung menolak upaya hukum Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Perkara Pidana nomor : 23/Pid.B/2021/PN.Ttn. Di Pengadilan Negeri Tapak Tuan dengan Terdakwa Drs. Hidayat M. Waly (Abi Hidayat)Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly (Sekretaris Umum Ponpes Darussalam), dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1214 K/Pid/2021 tanggal 24 November 2021 kemarin sebagaimana yang dimuat dalam Halaman Situs Mahkamah Agung Republik Indonesia.